AMKI Sumsel Akan Bawa Isu Gugatan 25 Media ke DPRD Sumsel dan DPR RI, Soroti Perlindungan Kemerdekaan Pers

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Sumatera Pos – Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) berkomitmen membawa isu gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Kota Palembang ke DPRD Sumatera Selatan hingga DPR RI. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong penguatan perlindungan kemerdekaan pers serta memastikan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Komitmen tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Dari Redaksi ke Demokrasi” yang digelar AMKI Sumsel melalui agenda Talkshow Kopi Senja di Warung Proklamasi Palembang, Selasa (2/6/2026).

banner 325x300

Diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif itu menghadirkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli, Direktur Sekolah Jurnalis Indonesia (SJI) Sumsel Dr. H. Hadi Prayoga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Selatan Dr. Agus Srimudin, Pemimpin Redaksi Jarrakpos.com M. Nasir, M.Pd selaku pihak tergugat, wartawan Madon yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi, serta dihadiri insan pers, akademisi, mahasiswa, dan pemerhati media.

Ketua AMKI Sumsel Dede Umar mengatakan, gugatan yang menyeret 25 media massa sekaligus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian tidak hanya dari kalangan pers, tetapi juga para pemangku kebijakan agar tercipta pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika puluhan media digugat secara bersamaan, tentu ini menjadi perhatian bersama dan perlu dikaji secara komprehensif dari aspek hukum, etika jurnalistik, maupun perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Dede.

Ia menegaskan, forum diskusi tersebut bukan untuk memihak salah satu pihak, melainkan membuka ruang dialog yang sehat agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan preseden yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik di masa mendatang.

Sebagai tindak lanjut, AMKI Sumsel akan menghimpun berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi yang muncul selama diskusi untuk disampaikan kepada DPRD Sumatera Selatan. Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut juga akan didorong agar menjadi perhatian DPR RI.

“Kami akan membawa hasil diskusi ini ke DPRD Sumsel dan mendorong agar ditindaklanjuti hingga ke DPR RI. Harapannya, ada perhatian yang lebih serius terhadap perlindungan kemerdekaan pers sekaligus penguatan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai amanat Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers RI Muhammad Jazuli mengingatkan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Dewan Pers.

Menurutnya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi, maupun menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum lainnya.

“Ada dua hal yang sangat mendasar. Pertama, Dewan Pers bertugas menjaga kemerdekaan pers agar media dan wartawan terbebas dari intervensi, intimidasi, maupun ancaman. Kedua, Dewan Pers juga memastikan media menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan memberikan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik,” kata Jazuli.

Ia menjelaskan, dalam perkara yang melibatkan 25 media tersebut, Dewan Pers tetap dapat memberikan pendampingan dan pandangan ahli kepada aparat penegak hukum maupun pengadilan guna memastikan penanganan perkara mempertimbangkan aspek hukum pers secara utuh.

Diskusi yang berlangsung selama lebih dari dua jam itu menghasilkan berbagai pandangan kritis mengenai hubungan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, serta perlindungan hukum terhadap profesi wartawan.

Para peserta sepakat bahwa kemerdekaan pers harus tetap dijaga sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi, sekaligus diiringi dengan peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Melalui langkah membawa isu tersebut ke DPRD Sumsel dan DPR RI, AMKI Sumsel berharap lahir perhatian yang lebih besar terhadap perlindungan dunia pers sekaligus penguatan regulasi yang mendukung penyelesaian sengketa jurnalistik secara adil, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *