PALEMBANG — Mungkin sudah lazim terjadi, akibat kelalaian seorang konsumen kehilangan tiket parkir. Namun karena tidak dapat menunjukkan tiket parkir yang hilang konsumen harus menerima denda biaya kehilangan tiket parkir yang dinilai memberatkan konsumen dan terkesan tidak wajar.
Salah satunya dialami warga berinisial DU, dirinya mengakui lalai sehingga kehilangan tiket parkirnya di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang. Namun hal yang memberatkan adalah saat dirinya harus membayar denda yang cukup membebani ditambah biaya parkirnya.
“Saya akui atas kelalaian sehingga mengkibatkan kehilangan tiket parkir di PIM, tapi hal yang memberatkan bagi saya adalah harus membayar waktu parkir ditambah denda biaya tiket hilang. Nah ini duduk persoalannya, saya sudah menunjukan bukti surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang menunjukan bahwa kendaraan tersebut memang milik saya,” kata DU, Minggu (29/09/2025).
“Ini sangat tidak adil, saya harus membayar biaya yang tidak wajar. saya diminta untuk membayar biaya parkir sebesar Rp 8.000 dan biaya denda tiket hilang sebesar Rp 50.000, nah ini yang memberatkan. Kebijakan management seperti ini perlu di evaluasi oleh instansi terkait. Apa dasar hukumnya dan landasan aturan itu,” ungkap DU.
Anggota Edukasi dan Komunikasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Novri menanggapi persoalan yang kerap dialami banyak orang terkait kehilangan tiket parkir yang dinilai membebani konsumen dan harus diperjelas ke publik terkait kebijakan management tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan parkir yang diterapkan oleh pusat perbelanjaan. Apakah kebijakan tersebut wajar dan proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh pengelola parkir? Atau apakah kebijakan tersebut hanya memberatkan konsumen?
“Biasanya petugas akan menanyakan kelengkapan kendaraan seperti (KTP dan STNK) pengendara. Fungsi tiket sebenarnya untuk menegaskan bahan bukti kepemilikan atas kendaraan tersebut dan sekaligus untuk mengantisipasi tindakan kriminal atas kendaraan tersebut saat parkir di sebuah tempat perbelanjaan. Menurut saya jika seseorang dapat menunjukan identitas atas kepemilikan kendaraan tersebut sebaiknya tidak perlu dikenakan denda, karena secara sah kendaraan tersebut memang benar digunakan pemilik,” kata Novri.
“Pertanyaannya denda itu untuk apa dan apa kegunaannya. Jangan jadikan denda hanya untuk memberatkan konsumen saja. Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawasi hal tersebut dan membuka secara umum tentang aturan dan kebijakan yang diterapkan management tersebut,” pungkas Novri.
Hingga berita ini diturunkan kami mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola Mall terkait.(Tim)

















