PALEMBANG – Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan membuka ruang kolaborasi sinergitas peran Serta Masyarakat dalam Menjaga Harkamtibmas serta Antisipasi Berita Hoaks, Hate Speech, dan Ajakaan yang Dapat Mengarah pada Aksi Premanisme serta Perbuatan Melawan Hukum Lainnya di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan digelar di Hotel Salatin, Palembang. Ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, perwakilan Kominfo, Dinas Sosial, serta sejumlah penggiat media sosial.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Hadi Wiyono, S.I.K, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
“Kita ketahui bersama bahwa aksi-aksi premanisme, pungutan liar, serta perusakan fasilitas umum masih terjadi di beberapa daerah. Ini merupakan tantangan kita bersama untuk mencegah agar tidak semakin meluas. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Hadi Wiyono dalam sambutannya, Selasa (28/10/2025).
Direktur Intelkam Polda Sumsel juga menyoroti dampak negatif dari ajakan atau hasutan di media sosial yang dapat memicu aksi melawan hukum, terutama di kalangan remaja.
“Di era digitalisasi saat ini, penyebaran informasi sangat cepat. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh berita yang belum tentu benar,” tambahnya.
Diskusi ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Hadi Wiyono S.I.K mengajak generasi muda untuk terus menumbuhkan semangat persatuan dan cinta tanah air.
“Kepada para remaja Indonesia, khususnya di Provinsi Sumsel, mari kita tingkatkan semangat persatuan dan kebanggaan terhadap identitas bangsa dalam kehidupan modern saat ini,” tuturnya.
Selama diskusi, peserta aktif memberikan pandangan dan pertanyaan. Salah satunya datang dari Sulaiman, yang menanyakan tentang cara masyarakat menanggulangi organisasi premanisme.
Menanggapi hal itu, Dwi Karlina narasumber dari Dinas Kominfo Sumsel memberikan tanggapan bahwa dalam penegakan hukum, setiap laporan harus dilengkapi alat bukti yang cukup, baik berupa barang bukti maupun bukti digital.
“Kalau kita punya rekaman atau bukti transaksi, itu bisa menjadi dasar laporan. Pencegahan bisa dilakukan sejak awal, tapi dalam dunia hukum harus ada dua alat bukti agar dapat diproses,” jelasnya.
Selain itu, Dwi Karlina juga menyoroti fenomena perundungan (bullying) di media sosial. Ia menilai, banyak pelaku yang membuat konten tanpa memikirkan dampak etika maupun psikologisnya terhadap korban.
“Banyak orang sekarang mencari keuntungan dari konten. Mereka hanya memikirkan jumlah like dan popularitas tanpa memikirkan dampaknya. Untuk kasus perundungan anak di media sosial, kita bisa melaporkan akun tersebut melalui fitur pelaporan di platform seperti Instagram atau Facebook,” ujar Dwi Karlina.
“UU ITE terbaru Nomor 1 Tahun 2025 telah memuat kebijakan baru terkait perlindungan anak di ruang digital, yang menegaskan pentingnya keamanan anak dalam dunia maya,” pungkasnya.
Selain Dwi Karlina dari Dinas Kominfo, juga melibatkan Narasumber dari Dinas Sosial Sumsel Edi Hendri Plh Bidang perlindungan Anak dan lansia, Akademisi dan Dosen Zulfikar dan Penggiat media sosial Suherman.
Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan pencerahan serta langkah konkret bagi masyarakat dan aparat dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan di era digittal dan menjadikan kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memperkuat komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Provinsi Sumsel.(Red)















