Palembang, Sumatera Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 yang berlangsung di Gedung DPRD Sumsel, Jalan POM IX Palembang, Rabu (6/8/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang sejak 18 Juli hingga 5 Agustus 2025.
“Raperda ini telah melalui serangkaian proses yang matang. Hari ini kita sepakat untuk menetapkannya menjadi peraturan daerah,” ujar Andie.
Politisi Golkar itu berharap, Perubahan APBD 2025 mampu mendukung program pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan agenda pembangunan berkelanjutan.
Di kesempatan yang sama, Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyusun Raperda tersebut. Menurutnya, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta kebutuhan strategis pembangunan.
“Setelah ini, dokumen akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Herman Deru.
Ia menegaskan bahwa efektivitas dan efisiensi program harus menjadi fokus bersama agar kebijakan yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Dalam laporan resmi yang dibacakan, rincian Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2025 meliputi:
-
Pendapatan Daerah: Rp11,129 triliun
-
Belanja Daerah: Rp11,237 triliun
-
Defisit: Rp108,49 miliar
-
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa): nihil
Meski mencatat defisit, pemerintah provinsi optimistis pelaksanaan program tetap berjalan maksimal dengan memprioritaskan efisiensi anggaran.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan Pemprov Sumsel dalam menjaga transparansi serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat.