Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie: Kepala Daerah Wajib Patuh Larangan Bepergian ke Luar Negeri

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Sumatera Pos – Ketua DPRD Sumatera Selatan, Andie Dinialdie, S.E., M.M, menegaskan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumsel harus mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) yang melarang perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan kepemimpinan daerah tetap hadir di tengah masyarakat, khususnya menghadapi potensi bencana dan cuaca ekstrem.

Andie menilai, kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing sangat krusial untuk koordinasi cepat, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik. “Kepala daerah harus berada di tempat saat masyarakat membutuhkan, bukan meninggalkan daerah demi agenda luar negeri,” ujar Andie.

banner 325x300

Ketua DPRD Sumsel ini menyebut, SE Mendagri bersifat nasional dan tegas, berlaku untuk seluruh kepala daerah tanpa pengecualian. Larangan ini juga menjadi tolak ukur kedisiplinan dan loyalitas pejabat daerah terhadap kebijakan pusat.

“Kita berharap semua kepala daerah di Sumsel memahami urgensi aturan ini. Patuh pada SE Mendagri berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau politik,” tambahnya.

DPRD Sumsel akan terus mengawasi pelaksanaan SE Mendagri, memastikan kepala daerah fokus pada tugas utama mereka: melindungi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Andie menegaskan, periode larangan bepergian ini adalah momen penting untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab para pemimpin daerah terhadap rakyat dan pemerintah pusat. “Kehadiran pemimpin di wilayahnya sendiri adalah bentuk nyata dari pelayanan dan tanggung jawab,” tutupnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *