banner 728x250

Didemo KMP-KP, Plt Kasat Pol PP Palembang ; Silakan Masyarakat Lapor Kalau Ada Pungli

Foto : Heriso Muis - Plt Kasat Pol PP Kota Palembang
banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Sumatera Pos — Menananggapi aksi yang digelar di DPRD Kota Palembang, Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison menyampaikan respon bahwa tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP) Kota Palembang dilaksanakan sesuai koridor Semestinya, berpegang teguh berdasarkan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban disana sudah jelas di pasal 22 ayat (1).

“Berkaitan dengan apa yang apa yang kami lakukan selama ini berkaitan dengan pedagang Kaki lima, khususnya di wilayah beberapa pasar yang sudah kami lakukan penertiban. Baik itu pasar-pasar tradisional maupun di tempat-tempat umum lainnya.
Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Jo Perda Nomor 13 Tahun 2007 tentang ketentraman dan ketertiban disana sudah jelas di pasal 22 ayat (1) berbunyi : Setiap orang atau badan dilarang melaksanakan aktivitas berjualan di atas trotoar, bahu jalan daerah taman dan tempat-tempat umum lainnya,” kata Herison

banner 325x300

“Berkaitan dengan ada yang melakukan unjuk rasa terkait dengan tidak bersedianya Pol PP melakukan penertiban dan lain-lain, Perlu kami sampaikan setiap tindakan yang kami lakukan itu secara humanis. Jamannya sudah beda tidak bisa lagi secara arogansi dan kami selalu melakukan pendekatan dan tidak akan memutus mata rantai berkaitan dengan pedagang-peradaan kecil maupun pedagang kaki lima, maupun di pasar-pasar tradisional berkaitan mereka mau cari makan. Tetapi perlu kami sampaikan bahwa kami Satpol PP tidak pernah melarang orang mau cari makan, mau cari nafkah, tetapi tempatnya yang dilarang. Setelah tempatnya itu dipersilahkan tidak mengganggu jalan disilahkan, selagi itu tidak mengganggu jalan tidak mengganggu ketentraman umum silakan,” ungkap Herison.

Selain itu Menanggapi dugaan adanya dugaan oknum melakukan pungli. Herison memberikan ruang seluas-seluasnya kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut.

“Berkaitan dengan adanya dugaan oknum, katanya ada oknum setelah ditertibkan lalu dipinta uang dan lain-lain. Ini kalau terbukti pasti saya akan tidak. Silakan laporkan !! kami terbuka, sekarang sudah canggih, silakan melaporkan melalui media sosial, melalui hp, silakan direkam apabila ada oknum mengatasnamakan Satpol PP meminta uang dan lain-lain, silakan kami beri ruang penuh kepada masyarakat untuk melaporkan itu,” tukas Herison.

“Dan kami siap melakukan tindakan, Baik itu melalui Sat Pol PP maupun Inspektorat tidak masalah, silakan berkaitan dengan hal tersebut. Jadi masyarakat juga jangan ragu-ragu untuk melaporkan kalau memang ada oknum yang mengataskan Sat Pol PP apalagi meminta uang dengan pedagang kaki lima, silakan laporkan. Kami pasti bertindak, apabila ada oknum kami pasti akan kami berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.

Sebelumnya sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli  Kota Palembang (KMP-KP) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Palembang, di jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Palembang. Aksi unjuk rasa ini dilatar belakang penertiban yang dilakukan satuan polisi pamong praja dan beredar isu terjadinya pungutan liar kepada pedangang yang ditertibkan.

Koordinator aksi Rizky menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mengganti kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang. Menurut Rizky hal ini muncul akibat dugaan praktik penertiban yang tidak humanis, adanya tebang pilih dalam penegakan aturan, Sat Pol PP hanya keras kepada pedagang kecil sedangkan terhadap pealanggaran yang dilakukan oleh pengusaha besar negosiasi selalu menjadi jalan keluar, serta indikasi pungutan liar (pungli) di lapangan terhapat pedagang kecil.

“Jika janji kampanye ini ingin diwujudkan, maka reformasi dalam tubuh Satpol PP menjadi salah satu langkah nyata yang harus segera dilakukan. Menghapus pungli, menegakkan aturan tanpa diskriminasi, dan memastikan penertiban dilakukan secara humanis adalah wujud komitmen tersebut.

  • Meminta Walikota Palembang segera mengganti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) karena diduga melakukan penertiban yang kurang humanis terhadap pedagang, serta terindikasi melakukan penertiban secara tebang pilih hanya berani menindak Pedagang UMKM dan PKL, sementara pelanggaran yang dilakukan pengusaha besar tidak ditindak.
  • Mendesak Walikota Palembang untuk melakukan upaya bersih-bersih dan segera mengevaluasi kepemimpinan Satpol PP, karena terindikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) di lapangan dan tidak mempu memimpin Satuan Polisi Pamong Praja.
  • Menuntut Satpol PP agar melaksanakan penertiban secara jelas, transparan, dan tanpa tebang pilih, serta membuka informasi secara transparan terkait proses dan hasil sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena diduga tidak melibatkan APH lainnya.

ungkap Rizky, saat menyampaikan orasinya,” Selasa (12/08.2025) siang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *