PALEMBANG, Sumatera Pos – Wacana kenaikan dana hibah bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Sumatera Selatan mencuat dan menjadi perhatian publik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tengah mengkaji usulan peningkatan bantuan dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah atau naik hingga enam kali lipat untuk Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra, di ruang rapat Sekda, Senin (23/2/2026). Rapat ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menelaah secara komprehensif usulan yang diajukan oleh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumsel.
Usulan kenaikan bantuan keuangan parpol itu berasal dari proposal 12 partai politik di DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang meminta penyesuaian nilai bantuan per suara sah sebagai bentuk penguatan fungsi kelembagaan partai politik di daerah.
Sekda Sumsel menegaskan bahwa Gubernur Sumatera Selatan mengarahkan agar pembahasan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak tergesa-gesa. Pemerintah juga diminta melakukan studi komparasi dengan sejumlah provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang mirip dengan Sumsel sebelum mengambil keputusan final.
“Pembahasan harus komprehensif dan melalui kajian mendalam, termasuk membandingkan dengan daerah lain,” ungkapnya dalam forum rapat kajian tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim kajian khusus untuk menindaklanjuti usulan tersebut. Tim ini akan menelaah aspek regulasi, kemampuan keuangan daerah, hingga dampak fiskal terhadap APBD sebelum rekomendasi diserahkan kepada pimpinan daerah.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah provinsi di Indonesia telah lebih dahulu melakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan parpol pada tahun 2026, sehingga Sumsel perlu melakukan kajian komparatif agar kebijakan yang diambil tetap terukur dan sesuai aturan.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa proses kajian akan dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah. Hal ini penting agar kebijakan bantuan keuangan kepada parpol tidak membebani anggaran daerah dan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil kajian dan studi komparasi nantinya akan menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menentukan apakah usulan kenaikan dana hibah parpol tersebut layak direalisasikan pada APBD 2027 atau perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut.
Kebijakan ini dinilai strategis karena bantuan keuangan partai politik merupakan bagian dari upaya penguatan sistem demokrasi daerah, sekaligus mendukung pendidikan politik masyarakat, namun tetap harus seimbang dengan prioritas pembangunan dan kepentingan publik secara luas.

















