BATURAJA — Keluhan para pedagang Pasar Atas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait kenaikan biaya sewa kios dan penerapan denda menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. Persoalan tersebut dibahas dalam forum dialog yang mempertemukan pedagang, DPRD, dan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar OKU, Senin (25/5/2026).
Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas kebijakan baru yang dinilai menyebabkan biaya sewa kios meningkat signifikan dibandingkan sebelumnya. Beberapa di antaranya mengaku total kewajiban pembayaran, termasuk denda dan tunggakan, mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami hanya pedagang kecil yang mencari nafkah. Kalau harus membayar sampai puluhan juta rupiah tentu sangat berat. Dulu biaya sewa hanya ratusan ribu rupiah per tahun,” ujar salah seorang pedagang.
Selain persoalan biaya, pedagang juga menyoroti kondisi sarana dan prasarana Pasar Atas yang dinilai belum memadai. Mereka mengeluhkan atap pasar yang bocor serta genangan air yang masuk ke dalam kios saat hujan turun.
Menurut para pedagang, perbaikan fasilitas pasar seharusnya menjadi prioritas sebelum diterapkannya kebijakan penataan kios maupun penyesuaian tarif sewa.
“Kami mendukung upaya penataan pasar agar lebih baik. Namun, sosialisasi kebijakan juga harus dilakukan secara jelas. Jangan sampai aturan baru diterapkan ketika kondisi pasar masih banyak yang perlu diperbaiki,” kata pedagang lainnya.
Pedagang juga mengungkapkan persoalan perpindahan hak sewa kios yang disebut menimbulkan tumpang tindih kepemilikan hak sewa di lapangan sehingga memicu konflik antarpedagang.
Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD OKU, Densi Hermanto, meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang berpihak pada kepentingan masyarakat tanpa saling menyalahkan.
“Yang terpenting saat ini bukan mencari siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dan aturan yang berlaku tetap bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Densi juga mendorong Perumda Pasar OKU mempertimbangkan pemberian dispensasi atau skema pembayaran yang lebih ringan bagi pedagang yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran.
“Apabila pedagang keberatan membayar sekaligus, dapat dipertimbangkan mekanisme pembayaran secara bertahap atau bentuk keringanan lainnya. Jangan sampai kebijakan justru semakin membebani masyarakat,” katanya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kios agar tidak terjadi penguasaan kios oleh pihak-pihak tertentu dan seluruh pedagang memperoleh kepastian hukum atas hak sewanya.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar OKU, Radius Susanto, menjelaskan bahwa kebijakan mengenai tarif sewa, denda, dan hak sewa kios mengacu pada regulasi daerah serta perjanjian sewa yang berlaku.
Menurutnya, perubahan terhadap ketentuan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
“Apa yang terjadi ini sebenarnya sudah kami pertimbangkan. Namun, karena ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi, maka setiap penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme yang berlaku,” jelas Radius.
Meski demikian, Perumda Pasar OKU menyatakan tetap membuka ruang dialog bersama DPRD dan para pedagang untuk mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Forum diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan polemik pengelolaan kios di Pasar Atas OKU sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib, aman, nyaman, dan kondusif tanpa mengabaikan kepentingan para pedagang maupun ketentuan yang berlaku. (Hr)

















