Tancap Gas, Bahlil Targetkan Akhir November sudah Bisa Dijual ke Pertamina

banner 120x600
banner 468x60

MUSI BANYUASIN — Tancap Gas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Gubernur Herman Deru didampingi langsung Bupati Musi Banyuasin M. Toha meninjau sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10/2025).

Kunjungan ini menandai babak baru pengelolaan sumber daya alam di daerah, menyusul diterbitkannya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.

banner 325x300

Herman Deru menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pemerintah pusat yang telah memberikan ruang legal bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak.

“Selama ini masyarakat hanya bisa berharap. Sekarang mereka bisa mengelola potensi daerahnya sendiri dengan sah. Ini bukan hanya soal energi, tapi soal kesejahteraan,” ujar Herman Deru,

Menurut Gubernur, dengan dilegalkannya sumur minyak rakyat, masyarakat dapat bekerja tanpa rasa takut dan stigma negatif. Hal ini juga diharapkan mampu mengurangi praktik ilegal serta meningkatkan pendapatan warga.

Ia mencontohkan Kabupaten Musi Banyuasin yang kini memiliki angka kemiskinan satu digit. “Bayangkan, baru isu legalisasi saja sudah berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Apalagi jika regulasi ini berjalan penuh,” ujarnya.

Menteri Bahlil menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat tetap harus melalui koperasi, UMKM, atau BUMD agar lebih terorganisasi dan sesuai prosedur.

“Mulai hari ini, koperasi dan UMKM bisa mengelola sumur minyak secara resmi. Tapi tetap harus memperhatikan keselamatan dan lingkungan,” jelas Bahlil.

Ia juga menambahkan bahwa hasil produksi minyak rakyat akan dihitung sebagai bagian dari produksi nasional, dengan harga jual sebesar 80% dari ICP (Indonesian Crude Price).

“Dengan begitu, tidak ada lagi penjualan ke pihak tidak resmi. Semua terintegrasi dari hulu hingga hilir,” kata Bahlil.

“Targetnya, akhir November sudah mulai berjalan. Ini bentuk kehadiran negara dalam mengelola kekayaan alam dengan adil dan berpihak pada rakyat,” ujar dia.

Bahlil mengatakan, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.

“Sumur-sumur minyak rakyat ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sekarang tugas negara adalah menata dan mengelolanya dengan baik agar masyarakat tidak lagi khawatir melanggar aturan,” kata dia, didampingi Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius.

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, ungkap Bahlil, menjadi dasar hukum bagi legalisasi dan penataan sumur rakyat. Pemerintah, sambung dia, memberikan izin kepada koperasi, BUMD, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut dengan pembinaan dari SKK Migas dan Pertamina.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Sumsel kini melangkah maju menjadi daerah yang mandiri energi, berdaulat, dan berkeadilan bagi seluruh warganya.

Sementara, Bupati Muba, M Toha Tohet menyampaikan, kebijakan ini merupakan langkah yang nyata bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat daerah penghasil migas.

“Ini bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Selama ini, aktivitas sumur rakyat menjadi sumber penghidupan banyak keluarga, dan sekarang mereka bisa bekerja secara legal dan aman,” kata dia.

Pemkab Muba, tambah dia, siap bersinergi dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, dan PLN untuk mempercepat pelaksanaan program energi berkeadilan.

“Kami akan dorong agar BUMD dan koperasi daerah ikut aktif, sehingga manfaat ekonomi bisa langsung dirasakan oleh warga,” tandas dia.(Ashabul)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *