PAW DPRD OKU Kembali Disorot! Status Guru Siti Inshofiyah dan Dokumen Administrasi Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

BATURAJA, Sumatera Pos – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan. Kali ini, status Siti Inshofiyah dan sejumlah dokumen administrasi terkait proses PAW dipertanyakan.

Sorotan tersebut menambah dinamika dalam proses PAW DPRD OKU yang sebelumnya telah menetapkan Siti Inshofiyah sebagai salah satu anggota DPRD melalui mekanisme penggantian antar waktu.

banner 325x300

Persoalan yang mencuat terutama berkaitan dengan status Siti Inshofiyah yang diketahui memiliki latar belakang sebagai guru. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana status tersebut berkaitan dengan proses pencalonan hingga penetapan sebagai anggota DPRD.

Selain status pekerjaan, dokumen administrasi yang menjadi dasar proses PAW juga turut dipertanyakan. Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, DPRD OKU telah melaksanakan rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji anggota PAW untuk mengisi sisa masa jabatan DPRD periode 2024–2029. Dalam proses tersebut, Siti Inshofiyah, S.Pd.I disebut sebagai salah satu anggota PAW yang menerima amanah sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Siti Inshofiyah tercatat sebagai Guru Madrasah non-ASN di RA Istiqomah. Ia juga disebut memiliki Keputusan Menteri Agama RI Nomor 083442.IN/MA/Dt.I/08/2023 terkait penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai Guru Pratama golongan Penata Muda III/a.

Sorotan muncul setelah terdapat dokumen penonaktifan data GTK yang mencantumkan alasan bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri karena diangkat menjadi pejabat negara atau anggota DPRD.

Namun, dokumen yang dihimpun menunjukkan surat pengunduran diri tersebut tercatat diajukan pada 14 April 2026, sementara Siti Inshofiyah baru resmi dilantik sebagai anggota DPRD OKU pada 17 Juni 2026.

Perbedaan tanggal tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertanyaan yang disampaikan sejumlah pihak.

Pemerhati hukum lokal OKU, Asbaruddin, mempertanyakan dasar administrasi yang mencantumkan alasan pengunduran diri sebagai akibat pengangkatan menjadi pejabat negara apabila pada saat surat tersebut diajukan yang bersangkutan belum resmi dilantik sebagai anggota DPRD.

“Rentang waktu pengunduran diri yang berdekatan dengan proses pengurusan kursi legislatif, serta pencantuman alasan status pejabat negara sebelum resmi dilantik memicu pertanyaan besar terkait keabsahan administrasi,” ujar Asbaruddin, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan, terutama untuk memastikan kesesuaian antara tanggal, status hukum, dan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses PAW.

Asbaruddin mengaku telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten OKU dan Bawaslu Kabupaten OKU agar persoalan tersebut dapat ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

“Kami harap surat dan bukti yang kami layangkan segera ditindaklanjuti. Sebab ini diduga merupakan kelalaian administrasi dan perlu dilihat apakah terdapat unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, dinamika internal partai juga ikut menjadi perhatian. Persoalan administrasi dan status calon PAW dinilai perlu ditelusuri sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku agar seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang jelas.

Sejumlah pihak mendorong agar dokumen dan persyaratan yang menjadi dasar penetapan dapat diperiksa secara transparan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Hal ini penting untuk memastikan proses PAW DPRD OKU tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan politik bagi seluruh pihak yang terlibat.

Hingga kini, sorotan tersebut masih menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status Siti Inshofiyah serta keabsahan dokumen administrasi yang dipersoalkan.

Dengan adanya klarifikasi dan pemeriksaan sesuai mekanisme, polemik diharapkan dapat segera memperoleh titik terang tanpa menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Publik kini menunggu: apakah persoalan administrasi PAW DPRD OKU ini akan segera mendapatkan penjelasan resmi? (Hr)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *