SURAKARTA, Sumatera Pos – Kesehatan jiwa kini mendapat perhatian serius dari BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak setiap peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sama pentingnya dengan layanan kesehatan fisik.
Pernyataan ini disampaikan dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Minggu (21/9/2025). Ghufron menyebutkan, dalam lima tahun terakhir pemanfaatan layanan kesehatan jiwa terus meningkat.
“Sepanjang 2020–2024, pembiayaan layanan kesehatan jiwa mencapai Rp6,77 triliun dengan total kasus 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis terbanyak dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun,” jelasnya.
Tren Kasus Meningkat
Pada 2024 saja, terdapat hampir 3 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
Ghufron menegaskan, FKTP memiliki peran penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. “FKTP bukan hanya tempat kontak pertama, tapi juga pengelola pengobatan, koordinator layanan, dan pemberi layanan yang komprehensif,” katanya.
Untuk deteksi dini, BPJS Kesehatan menyediakan skrining kesehatan jiwa berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs resminya. Alat ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan mental. Peserta yang sebelumnya dirawat di rumah sakit dan kondisinya stabil juga bisa melanjutkan pengobatan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB) agar lebih mudah diakses.
Tantangan Kesehatan Mental
Psikolog klinis Tara de Thouars mengingatkan bahwa masalah kesehatan mental di Indonesia semakin mendesak untuk ditangani. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara survei pada karyawan menyebut 72 persen juga menghadapi kondisi serupa.
“Survei 2024 bahkan mencatat hampir 40 persen remaja mengalami masalah mental, meningkat 20–30 persen tiap tahun,” ungkapnya.
Menurut Tara, pemicu gangguan mental beragam, mulai dari stres, masalah ekonomi, persaingan kerja, hingga pengaruh media sosial. Ia menekankan pentingnya menghapus stigma negatif terhadap pengidap gangguan mental. “Yang perlu dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan menutupi masalah,” ujarnya.
Dukungan Layanan Rumah Sakit
Plt. Direktur RS Jiwa Daerah dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menyebutkan lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakit tersebut adalah peserta JKN. RSJD memiliki fasilitas rawat inap 213 tempat tidur, termasuk layanan rehabilitasi psikososial. “Mayoritas pasien sangat bergantung pada JKN untuk mendapat layanan kesehatan jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Timboel Siregar dari BPJS Watch menekankan pentingnya sosialisasi skrining SRQ-20 dan pemerataan fasilitas kesehatan jiwa hingga ke wilayah 3T. “Layanan kesehatan jiwa harus inklusif, berkesinambungan, dan bebas diskriminasi,” tegasnya.
Negara Hadir untuk Kesehatan Jiwa
Melalui Program JKN, BPJS Kesehatan memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin kesehatan fisik dan mental warganya. Dengan layanan yang makin luas dan akses yang makin mudah, diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani mencari pertolongan dan mendapat perlindungan kesehatan jiwa secara layak.

















