BATURAJA, Sumatera Pos — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menggandeng Ombudsman Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut ditandai dengan audiensi sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab OKU dan Ombudsman RI, Kamis (20/8/2026).
Langkah ini diarahkan untuk memastikan pelayanan pemerintahan di Kabupaten OKU semakin mudah diakses, cepat, transparan, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut baik komitmen Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah yang secara langsung hadir dalam agenda tersebut.
Menurut Rahmadi, kehadiran kepala daerah dalam proses penguatan kerja sama dengan Ombudsman menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan pelayanan publik.
Ia mengibaratkan Ombudsman sebagai cermin yang dapat membantu pemerintah melihat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus terus diperbaiki agar mesin birokrasi dapat berjalan dengan baik tanpa gesekan. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Rahmadi.
Rahmadi menjelaskan, Ombudsman dalam lima tahun ke depan akan semakin mendorong pola sinergi preventif bersama pemerintah daerah.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yakni mendeteksi potensi kerawanan dalam pelayanan, melakukan analisis melalui pertukaran data, kemudian menindaklanjuti sekaligus memantau pelayanan yang dinilai masih memiliki persoalan.
Teddy: Pelayanan Publik Adalah Wajah Pemerintahan
Sementara itu, Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan kerja sama dengan Ombudsman RI bukan sekadar agenda seremonial.
Menurut Teddy, pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur utama masyarakat dalam menilai kinerja pemerintah.
“Pelayanan publik adalah wajah dari sebuah pemerintahan. Baik dan buruknya pemerintahan dinilai dari pelayanan publiknya,” tegas Teddy.
Ia mengatakan, masyarakat saat ini tidak ingin dipusingkan dengan berbagai proses birokrasi yang terjadi di balik sebuah pelayanan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang sederhana, cepat, transparan dan memberikan kepastian.
Termasuk dalam hal pencegahan pungutan liar maupun berbagai bentuk pelayanan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Karena itu, Pemkab OKU berharap kerja sama dengan Ombudsman RI dapat menjadi langkah konkret untuk melakukan evaluasi sekaligus pembenahan pelayanan di berbagai sektor.
Ombudsman juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan edukasi, pendampingan dan pemahaman mengenai standar pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan pelayanan di OKU ke depan dapat berjalan dengan baik. Semoga langkah ini menjadi awal bagi OKU untuk semakin maju, sehingga pemerintah daerah bisa memberikan kebanggaan bagi masyarakat melalui pelayanan terbaik,” kata Teddy.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab OKU berharap budaya pelayanan di lingkungan pemerintahan semakin berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
Dengan birokrasi yang lebih responsif, transparan dan akuntabel, pemerintah daerah optimistis kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan dapat terus diperkuat.

















