PALI, Sumatera Pos — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2026).
Pemerintah Kabupaten PALI meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait pemanggilan tersebut. Pemkab menegaskan, hingga saat ini Asgianto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama, mengatakan pemanggilan Bupati Asgianto perlu dipahami secara proporsional dan tidak disikapi dengan kesimpulan yang belum memiliki dasar resmi.
“Pemanggilan Bupati PALI dalam kapasitas sebagai saksi perlu dipahami secara proporsional,” ujar Firman, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya kesamaan Pengendali Teknis (Dalnis) BPK yang bertugas di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.
Asgianto disebut telah memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Pemeriksaan berlangsung setelah waktu Zuhur hingga menjelang Ashar di Kantor BPKP Sumsel.
“Beliau diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” jelas Firman.
Pemkab PALI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum.
“Masyarakat PALI kami imbau tetap tenang, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menarik kesimpulan sebelum adanya keterangan resmi dari lembaga penegak hukum,” katanya.
Pemkab Minta Proses Hukum Dihormati
Firman menegaskan, pemeriksaan terhadap seseorang dalam kapasitas sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan. Keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk mengumpulkan informasi dan membuat perkara menjadi lebih terang.
Karena itu, Pemkab PALI meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada proses hukum untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses hukum hendaknya diberikan ruang untuk berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pemeriksaan terhadap seorang saksi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperoleh keterangan dan membuat perkara menjadi terang,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab PALI menyebut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima pemerintah daerah berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dalam perkara yang sedang didalami KPK tersebut, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka di antaranya Inspektur Muara Enim Fera Sari, Plh Sekda Muara Enim Emran Tabrani, Kepala BPKAD M. Tarmizi Ismail, serta Kabid Anggaran BPKAD Ratna Pinarti.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pemkab PALI berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan menunggu perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

















