Seleksi Calon Anggota KPID Sumsel Dibuka, Berikut Syaratnya

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, Sumatera Pos – Proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan periode 2025–2028 resmi dimulai. Sosialisasi pembukaan pendaftaran dilaksanakan di Aula DPRD Provinsi Sumsel pada Senin (22/9/2025), dihadiri Tim Seleksi (Timsel) dan sejumlah perwakilan lembaga penyiaran, akademisi, serta organisasi masyarakat.

Ketua Timsel KPID Sumsel, Prof. Dr. Sri Rahayu, SE, MM, menjelaskan bahwa masa pendaftaran berlangsung mulai 22 September hingga 31 Oktober 2025. “Masyarakat yang berminat dapat melengkapi berkas sesuai persyaratan. Informasi lengkap tersedia melalui barcode, media sosial resmi, maupun papan pengumuman di depan Gedung DPRD Sumsel,” ujarnya.

banner 325x300

Sri Rahayu menambahkan, seleksi kali ini berbeda dengan periode sebelumnya karena sosialisasi dilakukan lebih luas hingga ke tingkat pedesaan. Hal ini diharapkan dapat membuka peluang yang sama bagi masyarakat dari berbagai lapisan untuk ikut serta.

Tahapan Seleksi KPID Sumsel 2025–2028

Proses seleksi anggota KPID Sumsel terdiri dari beberapa tahap, yakni:

  1. Seleksi administrasi

  2. Uji kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT)

  3. Tes psikologis

  4. Wawancara

Dari seluruh proses tersebut, akan dipilih 21 nama terbaik untuk diserahkan ke DPRD Sumsel. Selanjutnya, DPRD akan meminta masukan masyarakat sebelum menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) guna menetapkan tujuh anggota KPID Sumsel terpilih periode 2025–2028.

Menariknya, tahun ini tidak ada sistem gugur pada tes CAT. Seluruh peserta tetap mengikuti semua rangkaian tes, dengan penilaian berbasis akumulasi skor.

Dukungan Pemerintah Provinsi Sumsel

Asisten III Pemprov Sumsel, Zulkarnain, SE, MM, M.Si, menyampaikan dukungan penuh pemerintah terhadap proses seleksi ini. “Kami mengajak masyarakat, organisasi, akademisi, hingga lembaga penyiaran untuk memanfaatkan kesempatan 30 hari ini guna mendaftar dan melengkapi berkas,” katanya.

Sementara itu, anggota Timsel sekaligus Ketua KPID Sumsel, Herfriady, MA, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak. “Kami ingin memastikan informasi seleksi ini tersampaikan secara luas,” tegasnya.

Timeline dan Syarat Pendaftaran

Pendaftaran berlangsung 22 September – 31 Oktober 2025. Jika jumlah pendaftar belum memenuhi kuota (minimal tiga kali lipat jumlah anggota KPID), maka masa pendaftaran akan diperpanjang 15 hari kerja.

Persyaratan umum calon anggota KPID Sumsel:

  • WNI dan berdomisili di Sumatera Selatan

  • Bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila dan UUD 1945

  • Minimal lulusan S1

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Memiliki integritas, jujur, berwibawa, dan tidak tercela

  • Peduli serta berpengalaman di bidang penyiaran

  • Tidak terkait dengan kepemilikan media, partai politik, maupun jabatan legislatif dan yudikatif

  • Nonpartisan dan bukan pejabat pemerintahan

Persyaratan khusus meliputi penyerahan dokumen administrasi seperti formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, makalah visi-misi bertema “KPID Sumsel: Mewujudkan Penyiaran Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045”, surat pernyataan, SKCK, surat sehat, surat bebas narkoba, hingga dokumen pendukung lainnya.

Informasi Pendaftaran

Masyarakat yang berminat dapat mengumpulkan berkas langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KPID Sumsel di Jalan Merdeka No. 10A, Palembang.


👉 Dengan sosialisasi yang lebih luas, seleksi KPID Sumsel 2025–2028 diharapkan dapat menghadirkan figur-figur terbaik untuk mewujudkan penyiaran berkualitas, independen, dan berintegritas di Sumatera Selatan.

By Redaksi

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *